KILASSULAWESI.COM,MATENG— Kepolisian Sektor (Polsek) Karossa dan tim gabungan Satpol PP kembali gelar operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan di depan warung sederhana, Desa Karossa, Selasa 24 Agustus, pagi tadi.
Porsonil Polsek Karossa memulai kegiatan ini sejak pukul 08.40 WIB dan berakhir pukul 09.40 WIB. Petugas mendapati sekitar puluhan orang pelanggar yang tidak tertib, dengan tidak menggunakan masker. Para pelanggar tersebut ditindak dengan sanksi moral berupa push-up sebanyak 30 kali. Hal tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker dan timbulkan efek jera.
Kapolsek Karossa IPTU Idham mengatakan, operasi yustisi sengaja dilakukan pagi hari untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat menggunakan masker. Menurutnya, masyarakat sudah tertib menggunakan masker.”Kami sengaja melakukan operasi yustisi masker di pagi hari, agar mengetahui kepatuhan masyarakat dalam memakai masker. Alhamdulillah tak sampai puluhan orang pelanggar yang tidak tertib,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, personil Polsek Karossa dan Satpol PP juga membagikan masker beberapa buah kepada pengguna jalan. Menurutnya, operasi yustisi akan terus dilakukan di masa PPKM ini. “Operasi akan terus dilakukan baik siang maupun malam mengingat kondisi pandemi Covid 19 belum berakhir. Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini,”ujar Kapolsek Karossa. (slm/B)