Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Parepare Gunakan Rompi Oranye Keluar dari Kejaksaan

Dua tersangka kasus korupsi dana dinkes gunakan rompi oranye saat meninggalkan kejaksaan negeri parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI- Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana dinas kesehatan (Dinkes) Parepare, Zahrial Djafar dan Jamaluddin Ahmad selesai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Parepare, Senin 10 Oktober 2022.

Pejabat dan mantan pejabat Pemkot Parepare itu keluar dari ruang bidang tindak pidana khusus dengan menggunakan baju tahanan oranye. Zahrial Djafar diketahui merupakan mantan Kepala Bappeda dan Jamaluddin Ahmad kini masih menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkot Parepare.

Bacaan Lainnya

Keduanya meninggalkan kejaksaan sekitar pukul 17.00 Wita. Keduanya dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan berplat merah nomor DP 8510 A milik kejaksaan untuk dibawa menuju Lapas Kota Parepare.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Hariyono menuturkan, penyerahan dua tersangka pada tindak pidana korupsi masuk tahap dua. Guna mempercepat, kata Didi, tim jaksa melakukan penahanan di rutan Parepare.

“Penahanan selama 20 hari, tapi sesegera mungkin dilimpah,”tegasnya. Dua tersangka berinisial Z dan J, dimana salah satunya masih berstatus ASN aktif. “Untuk kelanjutannya, kita akan melihat fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar,”tutupnya.(*)

 

Pos terkait