MAKASSAR, KILASSULAWESI– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Kamis, 31 Agustus 2023, menjatuhkan hukuman pidana terhadap tiga terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog, Kabupaten Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur. Sehingga merugikan Negara sebesar Rp 5,4 Miliar.
Ketiga terdakwa yakni mantan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang Radityo Putra Sikado, mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang, Muh Idris dan Irpan selaku rekanan Bulog dari CV Sabang Merauke Persada. Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa 8 tahun penjara.
Ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. ” Selain itu, terdakwa Irpan diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2 Miliar lebih subsider pidana penjara selama 4 Tahun.
Selanjutnya, Muh Idris diminta juga untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2,4 Miliar lebih, subsider pidana penjara selama 4 Tahun. Dan terdakwa Radityo Putra Sikado untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 558 juta lebih, subsider pidana penjara selama 2 Tahun,”ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, Jumat, 1 September, pagi tadi dalam rilis resminya kepada Kilassulawesi.com.
Ditambahkannya, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati Sulsel bagi ketiga terdakwa yakni 9 tahun penjara.(*)