Wajib Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada Parepare 2024 Minimal 10.966 orang

KPU bersama awak media di Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) minimal 10.966 orang dan tersebar di tiga wilayah kecamatan dari empat kecamatan di Kota Parepare.

Hal itu tersampaikan, Jumat, 3 Mei 2024, saat KPU menggelar konferensi pers tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2024 di Hotel Bukit Kenari.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dipimpin Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto, didampingi Komisioner Kalmasyari, Nur Islah, Ilham H Muktar, serta Sekretaris KPU Santoso. ” Kami menyampaikan kepada masyarakat bagi yang ingin mendaftar sebagai calon perseorangan agar memenuhi persyaratan dukungan minimal sebanyak 10.966 dan tersebar pada minimal 3 Kecamatan di Kota Parepare, mulai 5 Mei 2024. Proses pemenuhan ini berakhir pada 19 Agustus 2024,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Parepare, Nur Islah.

Nur Islah mengemukakan, mekanisme persyaratan calon perseoarangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare berdasarkan surat dari KPU RI dengan nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024, perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak 2024, tertanggal 17 April 2024.

Itu yang menjadi dasar KPU Parepare menetapkan keputusan nomor 155 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare tersebut.

Selain calon perseorangan wajib menyetor 10.966 KTP ke KPU. Warga yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan P3K juga diingatkan dilarang memberikan dukungan dengan menyerahkan KTP kepada calon perseorangan.

Nur Islah mengingatkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN, TNI, Polri, termasuk kepala desa (Kades) tidak boleh memberikan dukungan kepada calon perseorangan dengan menyerahkan KTP.

“Jadi dukungan terhadap pencalonan perseorangan dalam bentuk KTP dilarang bagi ASN yaitu PNS dan PPPK, TNI, Polri, kepala desa yang masih aktif serta profesi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ingat Nur Islah.

Terkait dengan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilihan serentak 2024, Awal Yanto mengungkapkan, KPU Parepare telah membuka Helpdesk. Helpdesk ini akan memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan partai politik.

“Kami juga membentuk tim penyerahan dukungan bakal pasangan yang terdiri dari koordinator dan petugas penyerahan dukungan. Jadi apabila ingin mendapat penjelasan lebih lanjut bisa berkunjung ke Kantor KPU Parepare untuk dilayani oleh tim Helpdesk Pencalonan,” pinta Awal Yanto.

Awal Yanto menekankan, upaya ini dilakukan KPU untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan berlaku dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon.

KPU Parepare menjadwalkan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 21 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024. Dan pendaftaran pasangan calon mulai 24 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.

“Dengan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami mengenai syarat minimal dan tata cara mendapatkan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare,” tandas Awal Yanto.(*)

Pos terkait