Sidang Lanjutan PHPU Kada 2024: MK Gelar Sidang untuk Provinsi Sulsel dan Daerah Lainnya

JAKARTA, KILASSULAWESI–Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dari Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Batam, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kota Langsa pada Senin, 20 Januari 2025.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak ini mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Siang Panel 2, Lantai 4 Gedung 1 MK yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Bacaan Lainnya

Permohonan yang teregistrasi meliputi perkara nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Deli Serdang, 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Sulawesi Selatan, 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Batam, 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mesuji, 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Langsa, 17/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Langsa dan 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pelanggaran ini meliputi pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan keterlibatan relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sulaiman, dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pemohon mengajukan bukti berupa pernyataan dan tindakan pejabat pemerintah yang dianggap mendukung Paslon 2, termasuk video dukungan Penjabat Gubernur Sulsel serta tindakan ASN yang diduga tidak netral menjelang Pilgub.

Pemohon menyoroti nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu, mencatat bahwa Menteri Pertanian, sebagai saudara kandung Andi Sudirman Sulaiman, memberikan bantuan pemerintah senilai Rp2,9 triliun di tujuh kabupaten pada periode menjelang Pilgub. Dugaan pelanggaran juga mencakup mobilisasi ASN untuk kampanye terselubung, perekaman e-KTP yang ditujukan untuk mendukung Paslon 2, serta keberpihakan pejabat pemerintah daerah.

Laporan-laporan terkait pelanggaran ini telah diajukan Pemohon ke Bawaslu, namun dianggap belum ditindaklanjuti secara memadai. Pemohon juga mendalilkan adanya kejanggalan jumlah suara tidak sah pada Pilgub Sulsel dibandingkan Pilwalkot Makassar. Jumlah suara tidak sah di Pilgub mencapai 30.374, jauh lebih tinggi dari Pilwalkot yang hanya 14.603, meskipun kompleksitas surat suara di Pilwalkot lebih besar.

Hal ini diduga sebagai upaya KPU Sulsel untuk menggembosi suara Pemohon. Selain itu, Pemohon menemukan pola manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DPT) dengan indikasi pemalsuan tanda tangan dan penggunaan daftar pemilih “siluman” di sejumlah TPS.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, membatalkan Keputusan KPU Sulsel tentang hasil Pilgub 2024, serta menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemenang dengan perolehan 1.600.029 suara.

Sebagai alternatif, Pemohon meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Sulsel untuk memastikan integritas proses pemilu. Di sisi lain, pada persidangan PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2.(*)

Pos terkait