Nasib Dak Polman 2025 Menunggu SPTJM di Tandatangani Bupati

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 35.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

POLMAN,– Saat ini, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tahun 2025 masih menunggu proses penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) oleh Bupati Polman Samsul Mahmud.Penandatanganan SPTJM ini penting untuk memastikan bahwa dana tersebut dapat dicairkan dan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2024, terdapat beberapa kendala terkait pengelolaan DAK di Polman. Misalnya, anggaran DAK yang telah diterima namun dialihkan untuk kegiatan lain tanpa pertanggungjawaban yang jelas, sehingga menyebabkan defisit anggaran dan utang pemerintah daerah. Selain itu, keterlambatan dalam pencairan dana juga mempengaruhi pembayaran kepada tenaga kesehatan dan penyedia layanan lainnya.

Bacaan Lainnya

Harapannya, dengan penandatanganan SPTJM oleh Bupati, pencairan DAK tahun 2025 dapat segera.dilakukan, hingga saat ini, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Pemkab Polman belum juga ditandatangani Bupati Polman Samsul Mahmud. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat mutlak yang diminta pemerintah pusat untuk proses penyaluran DAK tahun ini.

SPTJM itu sendiri adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas sisa anggaran DAK yang terhitung dari tahun 2019 hingga 2024.

Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman Muhammad Nawir mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengintruksikan agar pemkab segera melakukan rekonsiliasi atas sisa DAK yang nilainya mencapai Rp 30 miliar.

“Kami sudah koordinasikan hal ini ke kementrian keuangan dan kementerian instruksikan untuk dilakukan rekonsiliasi setelah dilakukan rekonsiliasi bersama OPD pengampu DAK.

Jumlah DAK tersisa tinggal Rp 8 miliar lebih. Tapi itu juga terkait dengan utang retensi ke pihak ketiga sekitar Rp 9 miliar, termasuk beberapa kegiatan DAK yang belum dibayarkan,” jelas Nawir yang ditemui di Kantor DPRD Polman, Kamis 10 April 2025 usai rapat pembahasan RPJMD

Nawir menyampaikan penandatanganan SPTJM oleh bupati adalah syarat salur DAK ke daerah. Bila dokumen tersebut tidak ditandatangani hingga Juni 2025, maka Pemkab Polman tidak akan terima DAK tahun ini.

“Tentunya pak bupati akan hati-hati,sebab tanggung jawabnya berada pada bupati, baik secara kedinasan maupun pribadi. Apalagi bupati kita masih baru, beliau sangat berhati-hati,” ungkapnya.

Nawir menjelaskan, DAK untuk Pemkab Polman tahun ini juga mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, salah satunya karena pengurangan alokasi pada Dinas PUPR yang mencapai Rp 20 miliar lebih. “Saat ini, sisa DAK hanya tertinggal di Dinas Kesehatan,Dinas KB dan Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Nawir menambahkan, apabila SPTJM telah ditandatangani bupati, pihaknya akan langsung mengunggah dokumen tersebut ke dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).

“Pak Bupati sekarangkan sedang di Jakarta, tapi dokumen sudah saya kirimkan, dan saya minta beliau koordinasikan langsung dengan Kementerian Keuangan. Semoga sekembalinya dari sana, SPTJM bisa segera ditandatangani,” pungkasnya. (*)

Pos terkait