HPPMI Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum

Ketua HPPMI Maros, Ikram Herdiansyah

 

MAROS – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Kabupaten Maros menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Bacaan Lainnya

Ketua HPPMI Maros, Ikram Herdiansyah, menilai lambannya proses penanganan kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Pasalnya, kasus yang menyangkut perlindungan anak itu disebut telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa adanya kejelasan terkait penangkapan terduga pelaku.

“Kasus ini menyangkut perlindungan anak dan masa depan korban. Kami menyayangkan jika proses penanganannya berjalan lambat, sementara terduga pelaku masih bebas berkeliaran,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Ikram meminta Polres Maros segera memberikan kepastian hukum sekaligus transparansi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Menurutnya, status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku semestinya diikuti langkah konkret aparat dalam upaya penangkapan.

“HPPMI Maros mendesak aparat kepolisian untuk serius menuntaskan kasus ini. Jangan sampai korban dan keluarga merasa diabaikan,” katanya.

Selain mendesak aparat kepolisian, HPPMI Maros juga meminta pemerintah daerah bersama lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Jangan sampai mereka mengalami trauma berkepanjangan akibat lambatnya penanganan kasus,” tambahnya.

HPPMI Maros berharap kasus tersebut segera menemukan titik terang agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud.

Sebelumnya, keluarga korban kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, juga mengeluhkan lambatnya penanganan perkara di Polres Maros.

Pasalnya, terduga pelaku berinisial AA (64) hingga kini belum berhasil diamankan meski laporan telah masuk sejak Februari 2025.

Keluarga korban, AR (36), mengatakan dugaan pelecehan tersebut terjadi pada akhir 2024 lalu.

Namun hingga saat ini, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, sebelumnya mengatakan jika penanganan kasus tersebut masih terus berjalan dan terduga pelaku telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sementara melakukan pengembangan,” pungkasnya.

Pos terkait