KILASSULAWESI.COM,PAREPARE–Pemerintah Kota Parepare akan melakukan lelang jabatan atau seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIB. Berdasarkan pengumuman seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Eselon II-B Parepare yang ditandatangani Sekda Parepare, Iwan Asaad selaku ketua panitia, ada tiga jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka.
Tiga jabatan itu adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Parepare, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Parepare. Ketiga jabatan itu saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Adriani Idrus mengatakan, persyaratan umum mengikuti seleksi terbuka di antaranya, mengajukan lamaran jabatan yang dipilih maksimal dua jabatan. Selain itu, memiliki pangkat golongan minimal Pembina IV/a. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat pelantikan.
Juga menduduki atau pernah menduduki jabatan struktural administrator minimal dua tahun. Sedang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang ahli madya dengan masa jabatan minimal dua tahun pada saat pendaftaran.
Sementara persyaratan pendidikan, kata Adriani, memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata 1 (S.1/D.IV), telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III bagi pejabat struktural dan bagi pejabat fungsional telah lulus Diklat Penjenjangan Tingkat Madya. “Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik, dengan melampirkan P2PKNS atau penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil dalam dua tahun terakhir,” kata Adriani.
Dia juga mengingatkan, bagi calon pelamar tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum.
Kemudian sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dari rumah sakit pemerintah. Ada rekomendasi persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dari instansi asal bagi pelamar dari luar Pemerintah Kota Parepare. Pelamar juga harus telah menyerahkan LHKPN dan atau laporan pajak pribadi dua tahun terakhir, dan telah menandatangani pakta integritas.
Adriani juga merincikan ketentuan kelengkapan berkas para calon pelamar. Di antaranya membuat surat lamaran bermaterai Rp6.000 yang ditujukan kepada panitia seleksi. Surat lamaran disampaikan ke sekretariat panitia seleksi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Parepare.
“Itu dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan. Formatnya bisa diakses di website resmi Pemerintah Kota Parepare di pareparekota.go.id dan bkpsdmd.pareparekota.go.id. Batas waktu penerimaan berkas surat lamaran paling lambat 2 Desember 2020, pukul 15.00 Wita,” pesan Adriani. (anj/B)