KILASSULAWESI.COM,PINRANG– Tim Crime-Fighters Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang menangkap seorang bernama Sopyan Jumri (36) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Sopyan alias Fian merupakan residivis atas kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Deki Marizaldi mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian disalah satu warung makan berupa speaker, kipas angin, 3 buah tabung gas, 3 bilah badik, 6 bilah parang, 1 bilah clurik, 1 buah tombak dan 1 bilah katana.
“Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Sudah dua kali diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku baru saja menjalani hukumannya di Rutan kelas II B Pinrang” kata Deki, Jumat 5 Februari.
Terungkapnya kasus tersebut atas petunjuk pada rekaman CCTV yang nampak wajah pelaku. Pelaku sendiri adalah warga
Kampung Tassokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto.
Pelaku diringkus dirumahnya oleh Team Crime-Fighters yang dipimpin langsung Kasat Reskrim. Pelaku itu sempat melawan petugas untuk meloloskan diri, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas. (mnr/B)