PAREPPOS.CO.ID, PINRANG — Penuhi hak Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Kepala Rutan wakilkan Kepada Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Peltah), Rusdin didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Abd. Rahman Tampa serahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi kepada 1 (satu) orang Narapidana yang beragama Hindu, Minggu 14 Maret 2021.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rusdin, menjelaskan, penyerahan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor Pas-220.PK.01.01.02. Tahun 2021 tanggal 14 Maret 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2021 Menteri Hukum dan HAM RI.
“Berdasarkan data kami di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Narapidana tersebut memperoleh remisi 1 (satu) bulan, ini merupakan kedua kalinya mendapatkan RK Nyepi.” Terangnya.
Sementara itu, Karutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo mengungkapkan bahwa setiap Warga Binaan berhak memperoleh RK hari raya tanpa ada diskriminasi.
“Apapun agamanya, selama diakui oleh negara kita, pasti akan diusulkan Remisi Khusus Hari Raya. Siapapun itu, layanan kami tak mengenal diskriminasi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sesuai laporan operator SDP, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel menyerahkan Remisi Khusus Nyepi kepada 51 orang Narapidana yang tersebar di Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Sulsel. (dar/B)