Hari Ini, Dua Tersangka dan 3 Box Berkas Kasus Dinkes Parepare Dilimpahkan ke JPU

Dua personel Polres dengan berkas kasus dinkes yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Dua tersangka dan tiga box berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus dinas kesehatan Rp 6,3 Miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Hariyono terkait kondisi terkini di Kejaksaan Parepare. “Itu lagi diperiksa kasi pidsus yang pagi tadi baru dilantik,”singkatnya, Senin 10 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan media, empat personel tim Tipikor Kepolisian Resort (Polres) Parepare dipimpin Kanit Tipikor datang bersama dua tersangka yakni JA dan ZJ dengan membawa 3 box berkas dari kasus yang bergulir sejak tahun 2020. Kasus dinas kesehatan yang membuat kerugian negara sekitar Rp 6,3 M.

Kedatangan tersangka nampak juga didampingi Asisten II Pemkot Parepare Suriani, saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare. Kedatangan pihak kepolisian itu untuk melaksanakan proses pelimpahan berkas dan tersangka perkara kasus hukum yang ditanganinya, guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh.

Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum. Adapun, proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini tersangka sudah berada diruang bidang tindak pidana khusus.(*)

Pos terkait