PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 42 tahun 2019 terkait tata cara pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Pembahasan ini dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2024.
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta perwakilan dari empat kecamatan di Parepare. Dalam upaya menciptakan regulasi yang lebih relevan dan efektif, revisi ini diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan pemimpin wilayah kecil.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, memimpin langsung jalannya rapat. Ia menyampaikan pentingnya revisi ini untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat. “Revisi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas proses pemilihan RT dan RW,” ujar Kamaluddin.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPRD, termasuk Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, dan Kadarusman Mangurusi, yang turut memberikan masukan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam Perwali tersebut.
Dengan melibatkan berbagai elemen pemerintahan dan legislator, rapat ini mencerminkan komitmen Pemkot Parepare dan DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang transparan dan akuntabel. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.(*)






