Blunder TPG 13 Parepare: Guru Dirugikan, APBD Terkuras

Anggota DPRD Kota Parepare, Sappe

PAREPARE– DPRD Kota Parepare menyoroti keras kebijakan Pemkot Parepare yang hanya membayar 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 menggunakan APBD. Kebijakan ini muncul setelah Parepare tidak masuk dalam 333 daerah penerima TPG 13 dari APBN.

Legislator menilai langkah tersebut sebagai blunder serius akibat kegagalan birokrasi, dengan dampak ganda guru dirugikan dan keuangan daerah terbebani.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Parepare, Sappe menegaskan, bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ia menyebut kegagalan daerah mengakses dana pusat sebagai bukti lemahnya orkestrasi birokrasi, khususnya di level pimpinan administrasi.

“Sekda seharusnya menjadi dirigen yang memastikan semua syarat dan data terpenuhi. Ketika itu gagal, dampaknya nyata guru dirugikan dan APBD dipaksa menanggung beban yang seharusnya ditanggung negara,” tegasnya.

Sappe juga mempertanyakan logika pembayaran hanya separuh. Jika APBD dianggap mampu, seharusnya dibayarkan penuh. Sebaliknya, jika tidak mampu, maka kebijakan tersebut menunjukkan ketidaksiapan fiskal daerah.

Legislator PKS itu mengingatkan, langkah ini bisa memberi sinyal keliru kepada Kementerian Keuangan. “Ketika Parepare justru membayar sebagian dengan APBD, Kemenkeu bisa menilai daerah ini mampu secara fiskal. Akibatnya, tahun depan Parepare berpotensi tidak lagi diprioritaskan,” ujarnya.

Ada beberapa kritik tambahan DPRD, kata Sappe, diantaranya janji Walikota Tasming Hamid memberi TPP bagi guru belum terealisasi. Beban kerja guru semakin berat, sementara hak mereka terpangkas.
Publik justru disuguhi video Walikota bernyanyi di IKN, memboyong ratusan orang plesiran.

Sappe menilai hal ini menunjukkan minimnya empati kepemimpinan.
“Pemimpin seharusnya hadir merasakan kegelisahan bawahannya, bukan malah bersenang-senang di tengah penderitaan,” kritiknya.

DPRD menegaskan, persoalan TPG 13 harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja birokrasi, terutama peran Sekda dalam mengoordinasikan OPD teknis. Kejelasan tanggung jawab diperlukan agar kesalahan serupa tidak terulang dan guru tidak terus-menerus dirugikan.(ris/*)

Pos terkait