KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Kementrian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah menyepakati kadar Zakat Fitriah Tahun 2021/1442 Hijriah. Hasil yang disepakati yakni, Beras Merah 3 kg atau 3 liter Bocco dengan nilai Rp 48 Ribu/Jiwa, Beras Kepala/Premium 3 kg atau 3 liter Bocco dengan nilai Rp 33 ribu/jiwa, Beras Medium atau beras biasa 3kg atau 3 liter Bocco dengan nilai Rp 30 Ribu/jiwa.
Hal itu dengan ketentuan jika masyarakat mengkonsumsi beras yang tidak termasuk pada point 1 dan ketiga maka nilai rupiah yang dikuti adalah yang mendekati kategori semua kadar Fitrah tersebut.
Ketua Badan Zakat Nasional (Basnaz) Polman, H Nurrahman menyampaikan, telah ada penetapan Kadar zakat Fitrah 1442 hijriah dan telah disepakati bersama dengan Pemkab Polman. ” Kesepakatan itu oleh Wakil Bupati Polman, Kemenag Polman dan Ketua MUI Polman. Namun dalam penetapan itu ada kenaikan dibanding tahun lalu yakni pada beras merah yaitu Rp 48 ribu/jiwa atau 3 liter Bocco kalau beras, dibanding tahun lalu hanya Rp 36 ribu,”jelas Nurrahman, Selasa 20 April 2021 usai menggelar rapat penetapan kadar zakat fitrah.
Dia mengatakan hari dimana di tetapkan kadar zakat itu masyarakat sudah boleh membayar zakat fitrahnya. Pengumpulan dan penyaluran zakat melalui layanan jemput zakat di rumah atau dapat menyetor langsung ke amil zakat atau UPZ Masjid terdekat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Petugas yang melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah/ZIS juga dilengkap dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih tangan (tissue). Dari hasil pengumpulan dan penyaluran zakat yang dilakukan oleh petugas, nantinya agar diaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kemudian diteruskan kepada Baznas Polman selambat-lambatnya 10 hari sesudah idul Fitri.
Sebelumnya, Wakil Bupati Polman HM Natsir Rahmat berharap para petugas zakat nantinya untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sebab ramadan masih dalam suasan pandemi. “Jadi diharap para pengelola Zakat agar dapat mematuhi prokes demi mencegah Penyebaran Covid 19,”tutup Nasir Rahmat.
Rapat penetapan kadar zakat Fitrah tdigelar di ruang Rapat Kantor Kemenag Polman yang dihadiri oleh Wakil Bupati Polman, Kabag Prokopi Pemkab Polman, Kepala Kemenag Polman H Muliadi Rasyid, Ketua Baznas Polman Nurrahman, Sekertaris Baznas Ustdaz Jamaluddin, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Cabang Polman serta para Kepala KUA di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Polman.(win/B)