JAKARTA, KILASSULAWESI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang selaku Termohon mengatakan keberadaan pemilih tambahan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak serta-merta dapat diartikan kemungkinan adanya lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS sama atau TPS berbeda atau pemilih ganda.
Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Jumat, 31 Januari 2025.
“Keberadaan pemilih yang tidak tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) namun memberikan suara dengan menggunakan KTP elektronik atau daftar hadir (DPK) sejumlah 508 pemilih sebagaimana yang didalilkan Pemohon, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sepanjang pelaksanaan pemberian suara dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujar Ahmad Aziz selaku kuasa hukum Termohon di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Ahmad menjelaskan ketentuan dimaksud ialah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai dasar hukum yang jelas bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau pemilih tambahan untuk dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Daftar Pemilih tambahan disusun sebagai DPK untuk melengkapi DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Pemilih DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Pemilih DPK pada hari pemungutan suara dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. Penggunaan hak pilih pemilih DPK dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS sepanjang surat suara tersedia.
Sebelumnya, Pemohon yaitu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran pada hari pemungutan suara yang dilakukan Termohon di 179 TPS di 11 kecamatan se-Kabupaten Pinrang. Pelanggaran tersebut berupa adanya pemilih ganda dan pemilih ber-KTP di luar Kabupaten Pinrang maupun Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan pencoblosan di 179 TPS yang dibuktikan dengan adanya pemilih tambahan dalam daftar hadir di TPS.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang Aswar mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai dugaan Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran pemilihan karena membiarkan pemilih ber-KTP elektronik di luar wilayah Kabupaten Pinrang berdasarkan hasil cek online DPT tetapi memilih di TPS di Kabupaten Pinrang.
Pemilih tersebut dilayani sebagai pemilih tambahan/DPK. Namun, Panwaslu Kecamatan setempat menghentikan laporan itu karena tidak memenuhi unsur pasal dugaan pelanggaran. “Dari tiga TPS telah dikeluarkan rekomendasi kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), untuk 176 TPS tidak ditemukan adanya pelanggaran,” kata Aswar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Aswar mengatakan, tidak ada bukti pemilih dimaksud menggunakan hak pilihnya dua kali di TPS lain. Dari 179 TPS yang didalilkan Pemohon terdapat dugaan pelanggaran, saksi Pemohon membubuhkan tanda tangan di semua TPS tersebut.
Selain itu, Bawaslu Pinrang juga menerima 11 laporan masing-masing terlapor satu orang terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) seperti kepala dinas, kepala seksi, dan asisten III serta netralitas kepala dusun/kepala lingkungan/lurah/sekretaris lurah/desa. Dari 11 laporan itu, dua laporan tidak terbukti dan sembilan laporan terbukti kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Penjabat (Pj) Bupati.
Di sisi lain, Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hamid dan Sudirman Bungi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pinrang Tahun 2024 membantah dalil Pemohon yang menyebutkan adanya pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, menurut Pihak Terkait, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak menguraikan perbuatan materiel yang telah dilakukan terlapor agar dapat menjadi gambaran apakah perbuatan tersebut mempengaruhi perolehan suara bagi Pihak Terkait.
“Pada pokoknya semua peristiwa tersebut tidak ada peran atau tidak kaitannya dengan Pihak Terkait,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Muhammad Nursal.
Sebagai informasi, Pemohon Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah Paslon Nomor 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir. KPU Pinrang menetapkan perolehan suara untuk Paslon 1 Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir adalah 89.753 suara, Paslon 2 A Irwan Hamid-Sudirman Bungi ialah 102.723 suara, serta Paslon 3 Usman Marham-A Hastri T Wello adalah 24.588 suara. Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Pinrang dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yaitu Paslon 1 sebesar 89.753 suara, Paslon 2 sebesar nol suara, dan Paslon 3 sebesar 24.588 suara. Atau memerintahkan kepada Termohon melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang dengan hanya menyertakan Paslon 1 dan Paslon 3.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, terungkap dalam persidangan bahwa permohonan awal disampaikan Pemohon kepada MK melalui kantor advokat/konsultan hukum Damang Negara Hukum & Partners. Sementara perbaikan permohonan dikirimkan melalui kuasa hukum dari konsultan hukum Tim Hukum JADI. Perdebatan sempat terjadi di ruang sidang dan Eko Saputra selaku perwakilan dari Damang Negara Hukum & Partners menyebut Abdillah Natsir selaku Prinsipal tidak membahas penggantian tersebut dengan kuasa hukum pertamanya. Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, keberatan dari Eko Saputra tersebut menjadi catatan hakim untuk menjadi pertimbangan. Kendati demikian, Mahkamah tetap mendengarkan penyampaian substansi permohonan ini di persidangan.(*)